• Pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID, apabila PPID:
    1. menolak memberikan informasi publik yang bersifat terbuka;
    2. tidak menyediakan informasi secara berkala;
    3. tidak menanggapi permohonan informasi publik;
    4. tidak menanggapi permohonan sebagaimana yang diminta;
    5. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
    6. penyampaian informasi publik melebihi waktu yang ditentukan.
  • Pengajuan keberatan disampaikan secara tertulis;
  • Petugas PPID mencatat pengajuan keberatan dalam buku register keberatan,
  • Petugas PPID memberikan salinan formulir keberatan kepada pemohon informasi publik sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
  • PPID memberikan tanggapan atas keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya keberatan.
  • Pemohon informasi publik yang tidak menerima keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan.
  • Dalam hal terjadi sengketa informasi, Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa melakukan kajian hukum untuk menentukan penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi Pusat/Provinsi.
  • Informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor Telepon : 031 – 5947280 (Ext. 4130)