PROFIL PPID

Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 BAB I Ketentuan Umum pasal 1  angka 9 bahwa yang dimaksud dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Pada Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS), sesuai dengan SK Nomor 6622.01/PL14/HM/2023 tentang Perubahan atas keputisan Direktur Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Nomor 2962/PL14/HM/2023 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Politeknik Elektronika Negeri Surabaya, yang menjadi tugas Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.

Ruang Unit Layanan Terpadu (ULT)

Lobi Gedung Diploma 3 PENS

Jl. Raya ITS Sukolilo, Kampus PENS

Politeknik Elektronika Negeri Surabaya

Email : humas@pens.ac.id

Telepon : 031 – 5947280 (Ext. 4130)

© 2018 Politeknik Elektronika Negeri Surabaya