PROFIL PPID

Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 BAB I Ketentuan Umum pasal 1  angka 9 bahwa yang dimaksud dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Pada Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS), sesuai dengan SK Nomor 6622.01/PL14/HM/2023 tentang Perubahan atas keputisan Direktur Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Nomor 2962/PL14/HM/2023 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Politeknik Elektronika Negeri Surabaya, yang menjadi tugas Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.

Aksesibilitas

Accessibility Tools

Ruang Unit Layanan Terpadu (ULT)

Lobi Gedung Diploma 3 PENS

Jl. Raya ITS Sukolilo, Kampus PENS

Politeknik Elektronika Negeri Surabaya

Email : ppid@pens.ac.id

Telepon : 031 - 5947280 (Ext. 4130)

© 2018 Politeknik Elektronika Negeri Surabaya