PROFIL PPID
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 BAB I Ketentuan Umum pasal 1 angka 9 bahwa yang dimaksud dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Pada Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS), sesuai dengan SK Nomor 6622.01/PL14/HM/2023 tentang Perubahan atas keputisan Direktur Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Nomor 2962/PL14/HM/2023 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Politeknik Elektronika Negeri Surabaya, yang menjadi tugas Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.
Aksesibilitas
Accessibility Tools

Ruang Unit Layanan Terpadu (ULT)
Lobi Gedung Diploma 3 PENS
Jl. Raya ITS Sukolilo, Kampus PENS
Politeknik Elektronika Negeri Surabaya
Email : ppid@pens.ac.id
Telepon : 031 - 5947280 (Ext. 4130)
TEMUKAN KAMI
© 2018 Politeknik Elektronika Negeri Surabaya