PROFIL PPID
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 BAB I Ketentuan Umum pasal 1 angka 9 bahwa yang dimaksud dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Pada Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS), sesuai dengan SK Nomor 6622.01/PL14/HM/2023 tentang Perubahan atas keputisan Direktur Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Nomor 2962/PL14/HM/2023 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Politeknik Elektronika Negeri Surabaya, yang menjadi tugas Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.
Ruang Unit Layanan Terpadu (ULT)
Lobi Gedung Diploma 3 PENS
Jl. Raya ITS Sukolilo, Kampus PENS
Politeknik Elektronika Negeri Surabaya
Email : humas@pens.ac.id
Telepon : 031 – 5947280 (Ext. 4130)
TEMUKAN KAMI
© 2018 Politeknik Elektronika Negeri Surabaya