Lewati ke konten utama
PPID PENS

Layanan Informasi

Tata cara memperoleh informasi publik di Politeknik Elektronika Negeri Surabaya.

Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008. PPID PENS melayani permohonan informasi secara langsung maupun daring, tanpa dipungut biaya kecuali biaya penggandaan dokumen.

Prosedur Permohonan Informasi

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi secara langsung di ULT PENS atau melalui kanal daring.
  2. Pemohon melampirkan identitas diri yang sah (KTP/kartu identitas lain).
  3. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permohonan beserta kode pelacakan.
  4. PPID memproses permohonan paling lambat 10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
  5. Pemohon dapat memantau perkembangan permohonan melalui menu Lacak Surat.

Prosedur Pengajuan Keberatan

Pemohon dapat mengajukan keberatan apabila permohonan ditolak, tidak ditanggapi, atau informasi yang diberikan tidak sesuai. Keberatan diajukan paling lambat 30 hari kerja setelah ditemukannya alasan keberatan, dan akan ditanggapi oleh Atasan PPID dalam 30 hari kerja.

Jangka Waktu Layanan

  • Permohonan informasi: 10 hari kerja (+7 hari kerja perpanjangan).
  • Tanggapan keberatan: 30 hari kerja.
  • Biaya: gratis, kecuali penggandaan dokumen sesuai tarif yang berlaku.
Chat dengan kami lewat WhatsApp